SISTEM
PENILAIAN PENDIDIKAN KARAKTER
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Sebagaimana diamanahkan dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013, tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, penilaian memiliki arti penting yaitu sebagai alat untuk mengukur
pencapaian hasil belajar peserta didik. Lebih jauh lagi secara makro dalam
kerangka evaluasi pendidikan, hasil dari penilaian ini merupakan salah satu
alat untuk mengendalikan, menjamin, dan menetapkan mutu pendidikan terhadap
berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
sebagai bentuk pertanggung jawaban penyelenggaraan pendidikan.
Selain itu dalam
dokumen Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI), Nomor
66 tahun 2013, tentang Standar Penilaian Pendidikan Bab II,
poin C, nomor 1 tentang Ruang Lingkup Penilaian, disebutkan Penilaian
hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk
menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah
ditetapkan. Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi
mata pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses.
Dari peraturan pemerintah tersebut di atas, kompetensi sikap merupakan
bagian dari penilaian yang menjadi alasan utama perubahan kurikulum dari
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) menjadi Kurikulum 2013 (Kurtilas). Seperti
yang kita ketahui dalam dokumen Kurtilas tidak ditemukan istilah karakter tapi
yang ditemukan adalah istilah kompetensi sikap. Namun, kompetensi sikap menurut
penulis memiliki relevansi dengan pendidikan karakter dan pendidikan akhlak.
Seperti yang dijelaskan kamus Besar Bahasa Indonesia, sikap
diartikan sebagai kesiapan untuk bertindak.[1]
Kemudian karakter adalah sifat-sifat kejiwaan, akhlak, atau budi pekerti yang
membedakan seseorang dengan yang lain. Menurut Tadkiroatun Musfiroh dalam Aan Hasanah, karakter mengacu pada
serangkaian sikap (attitudes),
perilaku (behaviors), motivasi (motivation), dan keterampilan (skills)[2].
Sementara akhlak menurut para pemikir muslim, menunjukan kondisi jiwa yang
menimbulkan perbuatan atau perilaku secara spontan[3].
Dari ketiga terminologi mengenai sikap, karakter dan akhlak tersebut, ada titik
persamaan diantara ketiganya bahwa ketiga istilah tersebut berkaitan dengan
kondisi kejiwaan, perilaku dan tindakan.
Kompetensi sikap ini adalah hal yang sangat penting untuk
dikembangkan. Perkembangan kompetensi sikap yang baik akan berimplikasi
terhadap perkembangan kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan.
Perkembangan kompetensi sikap ini merupakan jaminan dari perkembangan karakter
bangsa yang berimplikasi pada meningkatnya citra dan harga diri bangsa
Indonesia di mata dunia.
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah
ini adalah:
1. Apakah pengertian penilaian karakter
?
2. Apakah tujuan dan fungsi penilaian dalam
pendidikan karakter ?
3. Apa sajakah prinsip dan pendekatan penilaian
karakter?
4. Apa sajakah sasaran, teknik, dan instrumen
penilaian karakter?
5. Bagaimana mekanisme
dan prosedur penilaian karakter?
6. Bagaimana pelaksanaan
dan pelaporan penilaian karakter?
C.
Tujuan Penulisan
Berdasarkan permasalahan diatas, tujuan penulisan dalam
pembuatan makalah ini agar para pembaca dapat:
1.
Mengetahui
pengertian penilaian karakter.
2.
Memahami
tujuan dan fungsi penilaian dalam pendidikan karakter.
3.
Menyebutkan
apa sajakah prinsip-prinsip dan pendekatan penilaian karakter.
4.
Menjelaskan
sasaran,
teknik, dan instrumen penilaian karakter.
5.
Mengemukakan
mekanisme
dan prosedur penilaian karakter.
6.
Memaparkan pelaksanaan dan pelaporan
penilaian karakter
D.
Manfaat Penulisan Makalah
Hasil penulisan makalah ini diharapkan memiliki
beberapa Manfaat, baik secara akademis, Teoritis maupun praktis:
1. Secara
Teoritis
Dapat memberikan gambaran
pengetahuan baru mengenai Sistem Penilaian Pendidikan Karakter sehingga akan
menggali dan memperdalam teori-teorinya yang kemudian akan mendorong melahirkan
karya-karya baru dari para akademisi di bidang studi Pendidikan Karakter.
2. Secara
Praktis
Hasil Penelitian ini diharapkan
dapat memberikan gambaran pengetahuan baru dalam bidang kajian Penilaian
Pendidikan Karakter sehingga dapat dijadikan acuan dalam menerapkan media maupun
metode Pembelajaran Penilaian Karakter
di sekolah maupun di perguruan tinggi.
BAB II
KAJIAN TEORI
A.
Pengertian
Penilaian Karakter
Sebelum mengungkapkan tentang pengertian penilaian
karakter/sikap, terlebih dahulu penulis akan mengemukakan pengertian penilaian
secara umum. Berikut ini adalah beberapa pengertian penilaian:
Menurut Groulund penilaian adalah suatu proses yang
sistematis dari pengumpulan, analisis, interpretasi informasi/data untuk
menentukan sejauh mana siswa telah mencapai tujuan pembelajaran. Hopkins dan
Antes berpendapat bahwa penilaian adalah pemeriksaan secara terus-menerus untuk
mendapatkan informasi yang meliputi guru, siswa, program pendidikan, dan
ketepatan keputusan tentang gambaran siswa serta efektivitas program[4].
Penilaian adalah suatu proses sistematis yang
mengandung pengumpulan informasi, menganalisis, dan menginterpretasikan informasi
tersebut untuk membuat keputusan-keputusan. Dengan kata lain, keputusan
pendidikan dibuat berdasarkan hasil analisisdan interpretasi atas informasi
yang terkumpul. Informasi yang dikumpulkan dapat dalam bentuk angka melalui
tes, dan atau deskripsi verbal (melalui observasi).[5]
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 2013, pasal 1,
ayat 24, menyebutkan, Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.[6] Penilaian
tersebut mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis
portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian
nasional, dan ujian sekolah/madrasah, yang diuraikan sebagai berikut:
1. Penilaian
otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai
mulai dari masukan (input), proses,dan keluaran (output)
pembelajaran.
2. Penilaian
diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara
reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
3. Penilaian
berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai
keseluruhan entitas proses belajar peserta didik termasuk penugasan
perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar kelas khususnya pada
sikap/perilaku dan keterampilan.
4. Ulangan
merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan
dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
5. Ulangan
harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodic untuk menilai
kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau
lebih.
6. Ulangan
tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan
pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
7. Ulangan
akhir semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik diakhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
8. Ujian
Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran
yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat
kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan
Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
9. Ujian Mutu
Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran
yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi.
Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi
Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
10. Ujian
Nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi
tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar
Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional.
11. Ujian
Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi di luar
kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan pendidikan.
Dari beberapa pengertian penilaian tersebut diatas,
dapat disimpulkan bahwa penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk
memperoleh informasi tentang berhasil tidaknya suatu proses dan hasil belajar
siswa yang dilakukan secara terus-menerus, sehingga dapat diambil keputusan
sesuai dengan tolak ukur yang berlaku atau yang telah ditetapkan.
Sementara penilaian karakter atau sikap adalah serangkaian
kegiatan untuk memperoleh informasi tentang baik buruknya perilaku siswa yang
dituangkan dalam instrument observasi, jurnal, penilaian diri dan penilaian
sejawat.
B.
Tujuan
dan Fungsi Penilaian dalam Pendidikan karakter
Standar
Penilaian yang bertujuan untuk menjamin:
1.
perencanaan penilaian peserta didik sesuai
dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian;
2.
pelaksanaan penilaian peserta didik secara
profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks
sosial budaya; dan
3.
pelaporan hasil penilaian peserta didik
secara objektif, akuntabel, dan informatif.
Sementara jika dikaitkan dengan pendidikan Islam, secara
rasional filosofis, pendidikan Islam bertugas untuk membentuk al-Insan
al-Kamil atau manusia paripurna. Karena itu penilaian/evaluasi pendidikan
Islam, hendaknya diarahkan pada dua dimensi, yaitu: dimensi dialektikal
horizontal dan dimensi ketundukan vertikal[7].
Tujuan evaluasi pendidikan adalah mengetahui kadar pemahaman
anak didik terhadap materi pelajaran, melatih keberanian dan mengajak anak
didik untuk mengingat kembali materi yang telah diberikan. Selain itu, program
evaluasi bertujuan mengetahui siapa di antara peserta didik yang cerdas dan
yang lemah, sehingga naik tingkat, kelas maupun tamat. Tujuan evaluasi bukan
anak didik saja, tetapi bertujuan mengevaluasi pendidik, yaitu sejauh mana
pendidik bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugasnya untuk mencapai tujuan
pendidikan Islam.
Dalam pendidikan Islam, tujuan evaluasi ditekankan pada
penguasaan sikap, keterampilan dan pengetahuan-pemahaman yang berorientasi pada
pencapaian al-insan al-kamil[8].
Penekanan ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan peserta didik yang secara
garis besar meliputi empat hal, yaitu:
1.
Sikap
dan pengalaman terhadap hubungan pribadinya dengan Tuhannya
2.
Sikap
dan pengalaman terhadap arti hubungan dirinya dengan masyarakat
3.
Sikap
dan pengalaman terhadap arti hubungan kehidupannya dengan alam sekitar;
4.
Sikap
dan pandangan terhadap dirinya sendiri selaku hamba Allah SWT, anggota
masyarakat serta khalifah-Nya.
Dari keempat dasar tersebut di atas, dapat dijabarkan dalam
beberapa klasifikasi kemampuan teknis, yaitu:
1.
Sejauh
mana loyalitas dan pengabdiannya kepada Allah Swt. dengan indikasi-indikasi
lahiriah berupa tingkah laku yang mencerminkan keimanan dan ketakwaan kepada
Allah Swt.
2.
Sejauh
mana peserta didik dapat menerapkan nilai-nilai agamanya dan kegiatan hidup
bermasyarakat, seperti akhlak yang mulia dan disiplin.
3.
Bagaimana
peserta didik berusaha mengelola dan memelihara, serta menyesuaikan diri dengan
alam sekitarnya, apakah ia merusak ataukah memberi makna bagi kehidupannya dan
masyarakat dimana ia berada.
4.
Bagaimana
dan sejauh mana ia memandang diri sendiri sebagai hamba Allah Swt. dalam
menghadapi kenyataan masyarakat yang beraneka ragam budaya, suku dan agama.
Secara filosofis fungsi evaluasi selain menilai dan mengukur
juga memotivasi serta memacu peserta didik agar lebih bersungguh-sungguh dan
sukses dalam kerangka pencapaian tujuan pendidikan Islam.
Secara praktis fungsi evaluasi[9]
adalah (a) secara psikologis, peserta didik perlu mengetahui prestasi
belajarnya, sehingga ia merasakan kepuasan dan ketenangan, (b) secara
sosiologis, untuk mengetahui apakah peserta didik sudah cukup mampu untuk
terjun ke masyarakat. Mampu dalam arti dapat berkomunikasi dan beradaptasi
dengan seluruh lapisan masyarakat dengan segala karakteristiknya, (c) secara
didaktis-metodis, evaluasi berfungsi untuk membantu guru dalam menempatkan
peserta didik pada kelompok tertentu sesuai dengan kemampuan dan kecakapannya
masing-masing, (d) untuk mengetahui kedudukan peserta didik di antara
teman-temannya, apakah ia termasuk anak yang pandai, sedang atau kurang, (e)
untuk mengetahui taraf kesiapan peserta didik dalam menempuh program
pendidikannya, (f) untuk membantu guru dalam memberikan bimbingan dan seleksi,
baik dalam rangka menentukan jenis pendidikan, jurusan maupun kenaikan
tingkat/kelas, (g) secara administratif, evaluasi berfungsi untuk memberikan
laporan tentang kemajuan peserta didik kepada pemerintah, pimpinan/kepala
sekolah, guru/instruktur, termasuk peserta didik itu sendiri.
Fungsi evaluasi pendidikan Islam adalah sebagai umpan balik
(feed back)[10]
terhadap kegiatan pendidikan. Umpan balik ini berguna untuk[11]:
1. Ishlah yaitu perbaikan terhadap semua
komponen-komponen pendidikan, termasuk perilaku, wawasan dan
kebiasaan-kebiasaan.
2. Tazkiyah yaitu penyucian terhadap semua
komponen-komponen pendidikan.
3. Tajdid yaitu memodernisasi semua kegiatan
pendidikan.
4. Al-Dakhil yaitu masukan sebagai laporan bagi
orang tua murid berupa rapor, ijazah, piagam dan sebagainya.
C.
Prinsip dan
Pendekatan Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Objektif,
berarti penilaian berbasis pada standar dan tidak dipengaruhi faktor
subjektivitas penilai.
2. Terpadu,
berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan
kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
3. Ekonomis,
berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pelaporannya.
4. Transparan,
berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasa pengambilan keputusan
dapat diakses oleh semua pihak.
5. Akuntabel,
berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah
maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
6. Edukatif,
berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.
Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan criteria
(PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada
kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan criteria ketuntasan belajar
minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan
karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan
karakteristik peserta didik.
D.
Sasaran, Teknik,
dan Instrumen Penilaian Karakter
1. Sasaran
Penilaian dalam Pendidikan karakter
Langkah yang harus ditempuh seorang pendidik dalam menilai adalah
menetapkan apa yang menjadi sasaran penilaian tersebut. Sasaran penilaian
sangat penting untuk diketahui supaya memudahkan pendidik dalam menyusun
instrument penilaian. Syaiful Bahri Djamarah menyebutkan bahwa sasaran pokok penilaian
karakter[12],
yaitu: Segi tingkah laku, artinya segi-segi yang menyangkut sikap, minat,
perhatian, keterampilan peserta didik sebagai akibat dari proses belajar
mengajar.
2. Teknik dan
Instrumen Penilaian Karakter
Pendidik melakukan penilaian karakter/kompetensi sikap melalui
beberapa tekhnik seperti di bawah ini:
a. Observasi
merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan
menggunakan indera, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
menggunakan pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator perilaku yang
diamati.
b. Penilaian
diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk
mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi.
Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian diri.
c. Penilaian
antarpeserta didik/ penilaian teman sejawat (peer evaluation) merupakan
teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait
dengan pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian
antarpeserta didik.
d. Jurnal
merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi
hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan
dengan sikap dan perilaku.
Instrumen yang digunakan untuk observasi, penilaian diri, dan
penilaian antarpeserta didik adalah daftar cek atau skala penilaian (rating
scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.
Penilaian karakter menggunakan
istilah:
a. MK/A = Membudaya (apabila peserta
didik terus menerus memperlihatkan perilaku yang dinyatakan dalam indikator
secara konsisten)
b. MB/B = Mulai Berkembang (apabila
peserta didik sudah memperlihatkan berbagai tanda perilaku yang dinyatakan
dalam indikator dan mulai konsisten)
c. MT/C = Mulai Terlihat (apabila
peserta didik sudah mulai memperlihatkan adanya tanda-tanda awal perilaku yang
dinyatakan dalam indikator tetapi belum konsisten)
d. BT/D = Belum Terlihat (apabila
peserta didik belum memperlihatkan tanda-tanda awal perilaku yang dinyatakan
dalam indikator).
E. Mekanisme dan Prosedur Penilaian Karakter
1. Penilaian
hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh
pendidik, satuan pendidikan, Pemerintah dan/atau lembaga mandiri.
2. Penilaian
hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik, penilaian diri,
penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian
sekolah, dan ujian nasional.
3. Penilaian
otentik dilakukan oleh guru secara berkelanjutan.
4. Penilaian
diri dilakukan oleh peserta didik untuk tiap kali sebelum ulangan harian.
5. Hasil
penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan
deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan pemerintah.
F. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian
Karakter
Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pendidik yang dilakukan
secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar
peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Proses
penilaian diawali dengan mengkaji silabus sebagai acuan dalam membuat rancangan
dan kriteria penilaian pada awal semester. Setelah menetapkan kriteria
penilaian, pendidik memilih teknik penilaian sesuai dengan indikator dan
mengembangkan instrumen serta pedoman penyekoran sesuai dengan teknik penilaian
yang dipilih.
2. Pelaksanaan
penilaian dalam proses pembelajaran diawali dengan penelusuran dan diakhiri
dengan nontes untuk penilaian sikap. Penelusuran dilakukan dengan menggunakan
teknik bertanya untuk mengeksplorasi pengalaman belajar sesuai dengan kondisi
dan tingkat kemampuan peserta didik.
3. Penilaian
pada pembelajaran tematik-terpadu dilakukan dengan mengacu pada indikator dari
Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran yang diintegrasikan dalam tema tersebut.
4. Hasil
penilaian oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan
kesulitan belajar, dikembalikan kepada peserta didik disertai balikan (feedback)
berupa komentar yang mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait
dan dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran.
Laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk deskripsi sikap,
untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial. Laporan
hasil penilaian oleh pendidik disampaikan kepada kepala sekolah/madrasah dan
pihak lain yang terkait (misal: wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling, dan
orang tua/wali) pada periode yang ditentukan. Penilaian kompetensi sikap
spiritual dan sosial dilakukan oleh semua pendidik selama satu semester,
hasilnya diakumulasi dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh wali
kelas/guru kelas.
BAB III
ANALISIS MENGENAI
SISTEM PENILAIAN KARAKTER/SIKAP
A.
Analisis Sistem Penilaian Pendidikan karakter berdasarkan Dokumen Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003
dan Permendikbud RI Nomor 66 Tahun 2013, tentang Standar Penilaian Pendidikan
Dalam Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003, Bab VI, pasal
13 ayat 1 disebutkan, Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan
formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Jalur
formal yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah sekolah, nonformal adalah masyarakat
dan informal adalah keluarga. Ketiga lingkungan pendidikan tersebut harus dapat
saling
melengkapi dan memperkaya.
Kemudian masih dalam Undang-undang tersebut di atas,
dalam Bab IV, pasal 7, ayat 1 disebutkan, Orang tua berhak
berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang
perkembangan pendidikan anaknya. Selanjutnya pada bagian ketiga, pasal 8,
dikemukakan, masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
Jadi berkaitan dengan Undang-undang
Sisdiknas tersebut terlihat jelas bahwa tidak hanya guru yang dapat berperan
dalam penilaian/evaluasi pendidikan namun orang tua dan masyarakat pun memiliki
posisi dan peran strategis yang diatur Undang-undang dalam pengendalian mutu
pendidikan. Namun ketika diturunkan dalam Permendikbud RI No 66 Tahun 2013,
tentang Standar Penilaian Pendidikan, dalam setiap pasal dan ayat tidak
terlihat peran dan keterlibatan orang tua serta masyarakat dalam proses
penilaian pendidikan khususnya dalam penilaian sikap atau karakter. Padahal
keterlibatan orang tua dan masyarakat dalam penilaian pendidikan sangat penting
diatur secara tekhnis oleh Undang-undang.
B.
Analisis Sistem Penilaian Pendidikan Karakter
Berdasarkan Hasil Pengamatan Lapangan.
Sejauhmana
implementasi penilaian sikap/pendidikan karakter pada kurikulum 2013 ini,
memang belum dapat dianalisis secara holistik dan komperhensif, mengingat
kurikulum 2013 ini baru dilaksanakan pada awal tahun ajaran 2014-2015. Secara
teknis para pendidik masih dalam kondisi mengetahui belum memahami konsep ideal
dari kurikulum 2013. Para pendidik masih meraba-raba dalam menerjemahkan inti
dari kurikulum 2013 ini. Para pendidik masih sangat sibuk dengan upaya untuk
meningkatkan kompetensi pengetahuan dan keterampilan. Ulangan tiap pokok
bahasan, pekerjaan rumah (PR) yang banyak dan melimpah menguras tenaga dan
pikiran peserta didik. Peralihan dari 1 konsep ke konsep lain begitu cepat,
tanpa mempertimbangkan, apakah peserta didik paham pada content pelajaran yang
merupakan bagian dari proses penalaran sebagai inti dari kurikulum 2013.
Sulitnya
menilai kompetensi sikap pada setiap individu peserta didik yang banyak,
sehingga membutuhkan waktu yang lama, membuat penilaian pada kompetensi sikap
yang dilakukan pendidik menjadi tidak objektif. Hal ini perlu penguatan dari
pemerintah untuk meningkatkan kesadaran guru sebagai pendidik professional yang
tidak hanya bertugas merencanakan, membimbing, mendidik, mengarahkan, tapi juga
melakuakan proses evaluasi/penilaian pembelajaran.
Sistem
penilaian pada pendidikan karakter perlu melibatkan orang tua dan masyarakat
sebagai proses tabayyun dan
pengendalian mutu pendidikan. Orang tua dan masyarakat harus menyadari bahwa
mereka juga memiliki andil yang besar dalam memberikan pengaruh positif dan
negatif pada peserta didik.
BAB IV
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
A.
Kesimpulan
Dari
pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa:
Penilaian karakter atau sikap adalah serangkaian
kegiatan untuk memperoleh informasi tentang baik buruknya perilaku siswa yang
dituangkan dalam instrument observasi, jurnal, penilaian diri dan penilaian
sejawat.
Penilaian bertujuan untuk menjamin: perencanaan penilaian peserta
didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsip- prinsip
penilaian; pelaksanaan penilaian peserta didik secara profesional, terbuka,
edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan pelaporan
hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah didasarkan pada prinsip: objektif, terpadu, ekonomis,
transparan, akuntabel dan edukatif.
Sasaran pokok penilaian karakter, yaitu: Segi tingkah
laku, artinya segi-segi yang menyangkut sikap, minat, perhatian, keterampilan
peserta didik sebagai akibat dari proses belajar mengajar. Pendidik
melakukan penilaian karakter/kompetensi sikap melalui tekhnik: observasi,
penilaian diri, penilaian teman sejawat dan jurnal. Instrumen yang digunakan untuk observasi,
penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik adalah daftar cek atau skala
penilaian (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal
berupa catatan pendidik.
B.
Rekomendasi
Dari analisis mengenai sistem penilaian pendidikan karakter penulis
merekomendasikan untuk:
a. Menguatkan peran orang tua dan
masyarakat yang dituangkan secara teknis ke dalam Permendikbud, untuk
dilaksanakan oleh pendidik.
b. Orang tua dan masyarakat perlu
dipahamkan bahwa keterlibatan mereka sangat penting dalam meningkatkan
kompetensi sikap peserta didik.
DAFTAR
PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi Arikunto. Dasar-dasar Evaluasi
Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara, 2003.
Al-Aziz, Abdul dkk. Dalam Hasan Langgulung, Pendidikan
dan peradaban Islam, al-Hasan. Jakarta: Indonesia, 1985.
Depdiknas,
2004, 4.
Hasanah,
Aan. Pendidikan
Karakter Perspektif Islam. Bandung: Insan Komunika, 2013.
http://library.binus.ac.id/eColls/eThesisdoc/Bab2/2011-2-01057-PS%20Bab2001.pdf
Jamarah, Syaiful Bahri. Guru dan Anak didik dalam interaksi edukatif-
Suatu Pendekatan Teoretis Psikologis. Jakarta: Rieneka Cipta, 2005.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Peraturan Pemerintah, Nomor 32 tahun 2013, tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
Ramayulis, Teknik Evaluasi Pendidikan agama Islam di Madrasah,
Makalah, Fak. Tarbiyah IAIN Batusangkar,1996.
Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sauri, Sofyan. Pendidikan Karakter dalam Perspektif Islam. Bandung: Rizqi Press,
2013.
Syaibany, Omaar Mohammad al-Toumu M. Falsafah Pendidikan Islam, Alih
bahasa Dr. Hasan Langgulung, Jakarta: Cet. I, Bulan Bintang, 1979.
SISTEM PENILAIAN PENDIDIKAN
KARAKTER
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Karakter
Dosen Pengampu:
Prof. Dr. H. Sofyan Sauri, M. Pd.
Dr. Uus Ruswandi, M. Pd.
Oleh:
Nuni Nurbayani (NIM: 2.213.3.064)
PROGRAM PASCASARJANA
UIN SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
|
[1]
http://library.binus.ac.id/eColls/eThesisdoc/Bab2/2011-2-01057-PS%20Bab2001.pdf
[2] Aan Hasanah, Pendidikan Karakter Perspektif Islam, (Bandung:
Insan Komunika, 2013), 41.
[3] Sofyan Sauri, Pendidikan Karakter dalam Perspektif Islam, (Bandung:
Rizqi Press, 2013), 160.
[4] http://olivemon.blogdetik.com/2012/05/24/pentingnya-penilaian-dalam-pelaksanaan-pembelajaran-di-sekolah-dasar/
[5]
Depdiknas, 2004, 4.
[6] PP. Nomor 32
tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Tentang Standar Nasional Pendidikan. Pasal 1, ayat 24.
[7]Abdul al-Aziz,
dkk. Dalam Hasan Langgulung, Pendidikan dan peradaban Islam, al-Hasan. (
Jakarta: Indonesia, 1985), 3.
[8] Omaar Mohammad al-Toumu M. Syaibany, Falsafah
Pendidikan Islam, Alih bahasa Dr. Hasan Langgulung ( Jakarta: Cet. I, Bulan
Bintang, 1979), 339.
[9]
Suharsimi Arikunto. Dasar-Dasar Evaluasi
Pendidikan ( Jakarta: PT Bumi Aksara, 2003) 10.
[10]
Syaiful Bahri Jamarah. Guru dan Anak didik
dalam interaksi edukatif- Suatu Pendekatan Teoretis Psikologis ( Jakarta:
PT Rieneka Cipta, 2005), 249.
[11]
Ramayullis. Ilmu Pendidikan Islam (
Jakarta: Kalam Mulia, 2004 ), 204-205.
[12]
Syaiful Bahri Djamarah, Guru dan anak didik
dalam interaksi edukatif Suatu Pendekatan Teoritis Psikologis. ( Jakarta:
PT rieneka Cipta, 2005), 248.
masukkan contoh penilaian kedisiplinan dan sebagainya pak
BalasHapus