Sabtu, 30 April 2016

SISTEM PENILAIAN PENDIDIKAN KARAKTER



SISTEM PENILAIAN PENDIDIKAN KARAKTER

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, penilaian memiliki arti penting yaitu sebagai alat untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Lebih jauh lagi secara makro dalam kerangka evaluasi pendidikan, hasil dari penilaian ini merupakan salah satu alat untuk mengendalikan, menjamin, dan menetapkan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggung jawaban penyelenggaraan pendidikan.
 Selain itu dalam dokumen Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI), Nomor 66 tahun 2013, tentang Standar Penilaian Pendidikan Bab II, poin C, nomor 1 tentang Ruang Lingkup Penilaian, disebutkan Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses.
Dari peraturan pemerintah tersebut di atas, kompetensi sikap merupakan bagian dari penilaian yang menjadi alasan utama perubahan kurikulum dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) menjadi Kurikulum 2013 (Kurtilas). Seperti yang kita ketahui dalam dokumen Kurtilas tidak ditemukan istilah karakter tapi yang ditemukan adalah istilah kompetensi sikap. Namun, kompetensi sikap menurut penulis memiliki relevansi dengan pendidikan karakter dan pendidikan akhlak. Seperti yang dijelaskan kamus Besar Bahasa Indonesia, sikap diartikan sebagai kesiapan untuk bertindak.[1] Kemudian karakter adalah sifat-sifat kejiwaan, akhlak, atau budi pekerti yang membedakan seseorang dengan yang lain. Menurut Tadkiroatun Musfiroh  dalam Aan Hasanah, karakter mengacu pada serangkaian sikap (attitudes), perilaku (behaviors), motivasi (motivation), dan keterampilan (skills)[2]. Sementara akhlak menurut para pemikir muslim, menunjukan kondisi jiwa yang menimbulkan perbuatan atau perilaku secara spontan[3]. Dari ketiga terminologi mengenai sikap, karakter dan akhlak tersebut, ada titik persamaan diantara ketiganya bahwa ketiga istilah tersebut berkaitan dengan kondisi kejiwaan, perilaku dan tindakan.
Kompetensi sikap ini adalah hal yang sangat penting untuk dikembangkan. Perkembangan kompetensi sikap yang baik akan berimplikasi terhadap perkembangan kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan. Perkembangan kompetensi sikap ini merupakan jaminan dari perkembangan karakter bangsa yang berimplikasi pada meningkatnya citra dan harga diri bangsa Indonesia di mata dunia.
B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
1.      Apakah pengertian penilaian karakter ?
2.      Apakah tujuan dan fungsi penilaian dalam pendidikan karakter ?
3.      Apa sajakah prinsip dan pendekatan penilaian karakter?
4.      Apa sajakah sasaran, teknik, dan instrumen penilaian karakter?
5.      Bagaimana mekanisme dan prosedur penilaian karakter?
6.      Bagaimana pelaksanaan dan pelaporan penilaian karakter?




C.    Tujuan Penulisan
Berdasarkan permasalahan diatas, tujuan penulisan dalam pembuatan makalah ini agar para pembaca dapat:
1.      Mengetahui pengertian penilaian karakter.
2.      Memahami tujuan dan fungsi penilaian dalam pendidikan karakter.
3.      Menyebutkan apa sajakah prinsip-prinsip dan pendekatan penilaian karakter.
4.      Menjelaskan sasaran, teknik, dan instrumen penilaian karakter.
5.      Mengemukakan mekanisme dan prosedur penilaian karakter.
6.      Memaparkan pelaksanaan dan pelaporan penilaian karakter
D.    Manfaat Penulisan Makalah
Hasil penulisan makalah ini diharapkan memiliki beberapa Manfaat, baik secara akademis, Teoritis maupun praktis:
1.      Secara Teoritis
Dapat memberikan gambaran pengetahuan baru mengenai Sistem Penilaian Pendidikan Karakter sehingga akan menggali dan memperdalam teori-teorinya yang kemudian akan mendorong melahirkan karya-karya baru dari para akademisi di bidang studi Pendidikan Karakter.
2.      Secara Praktis
Hasil Penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran pengetahuan baru dalam bidang kajian Penilaian Pendidikan Karakter sehingga dapat dijadikan acuan dalam menerapkan media maupun metode Pembelajaran Penilaian Karakter  di sekolah maupun di perguruan tinggi.








BAB II
KAJIAN TEORI

A.    Pengertian Penilaian Karakter
Sebelum mengungkapkan tentang pengertian penilaian karakter/sikap, terlebih dahulu penulis akan mengemukakan pengertian penilaian secara umum. Berikut ini adalah beberapa pengertian penilaian:
Menurut Groulund penilaian adalah suatu proses yang sistematis dari pengumpulan, analisis, interpretasi informasi/data untuk menentukan sejauh mana siswa telah mencapai tujuan pembelajaran. Hopkins dan Antes berpendapat bahwa penilaian adalah pemeriksaan secara terus-menerus untuk mendapatkan informasi yang meliputi guru, siswa, program pendidikan, dan ketepatan keputusan tentang gambaran siswa serta efektivitas program[4].
Penilaian adalah suatu proses sistematis yang mengandung pengumpulan informasi, menganalisis, dan menginterpretasikan informasi tersebut untuk membuat keputusan-keputusan. Dengan kata lain, keputusan pendidikan dibuat berdasarkan hasil analisisdan interpretasi atas informasi yang terkumpul. Informasi yang dikumpulkan dapat dalam bentuk angka melalui tes, dan atau deskripsi verbal (melalui observasi).[5]
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 2013, pasal 1, ayat 24, menyebutkan, Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.[6] Penilaian tersebut mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah, yang diuraikan sebagai berikut:
1.      Penilaian otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses,dan keluaran (output) pembelajaran.
2.      Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.
3.      Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.
4.      Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
5.      Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodic untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
6.      Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
7.      Ulangan akhir semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh  pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik diakhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
8.      Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
9.      Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
10.  Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional.
11.  Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan pendidikan.
Dari beberapa pengertian penilaian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh informasi tentang berhasil tidaknya suatu proses dan hasil belajar siswa yang dilakukan secara terus-menerus, sehingga dapat diambil keputusan sesuai dengan tolak ukur yang berlaku atau yang telah ditetapkan.
Sementara penilaian karakter atau sikap adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh informasi tentang baik buruknya perilaku siswa yang dituangkan dalam instrument observasi, jurnal, penilaian diri dan penilaian sejawat.
B.     Tujuan dan Fungsi Penilaian dalam Pendidikan karakter
Standar Penilaian yang bertujuan untuk menjamin:
1.      perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian;
2.      pelaksanaan penilaian peserta didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan
3.   pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.
Sementara jika dikaitkan dengan pendidikan Islam, secara rasional filosofis, pendidikan Islam bertugas untuk membentuk al-Insan al-Kamil atau manusia paripurna. Karena itu penilaian/evaluasi pendidikan Islam, hendaknya diarahkan pada dua dimensi, yaitu: dimensi dialektikal horizontal dan dimensi ketundukan vertikal[7].
Tujuan evaluasi pendidikan adalah mengetahui kadar pemahaman anak didik terhadap materi pelajaran, melatih keberanian dan mengajak anak didik untuk mengingat kembali materi yang telah diberikan. Selain itu, program evaluasi bertujuan mengetahui siapa di antara peserta didik yang cerdas dan yang lemah, sehingga naik tingkat, kelas maupun tamat. Tujuan evaluasi bukan anak didik saja, tetapi bertujuan mengevaluasi pendidik, yaitu sejauh mana pendidik bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugasnya untuk mencapai tujuan pendidikan Islam. 
Dalam pendidikan Islam, tujuan evaluasi ditekankan pada penguasaan sikap, keterampilan dan pengetahuan-pemahaman yang berorientasi pada pencapaian al-insan al-kamil[8]. Penekanan ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan peserta didik yang secara garis besar meliputi empat hal, yaitu:  
1.      Sikap dan pengalaman terhadap hubungan pribadinya dengan Tuhannya
2.      Sikap dan pengalaman terhadap arti hubungan dirinya dengan masyarakat
3.      Sikap dan pengalaman terhadap arti hubungan kehidupannya dengan alam sekitar;
4.      Sikap dan pandangan terhadap dirinya sendiri selaku hamba Allah SWT, anggota masyarakat serta khalifah-Nya.
Dari keempat dasar tersebut di atas, dapat dijabarkan dalam beberapa klasifikasi kemampuan teknis, yaitu:
1.      Sejauh mana loyalitas dan pengabdiannya kepada Allah Swt. dengan indikasi-indikasi lahiriah berupa tingkah laku yang mencerminkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt.
2.      Sejauh mana peserta didik dapat menerapkan nilai-nilai agamanya dan kegiatan hidup bermasyarakat, seperti akhlak yang mulia dan disiplin.
3.      Bagaimana peserta didik berusaha mengelola dan memelihara, serta menyesuaikan diri dengan alam sekitarnya, apakah ia merusak ataukah memberi makna bagi kehidupannya dan masyarakat dimana ia berada.
4.      Bagaimana dan sejauh mana ia memandang diri sendiri sebagai hamba Allah Swt. dalam menghadapi kenyataan masyarakat yang beraneka ragam budaya, suku dan agama.
Secara filosofis fungsi evaluasi selain menilai dan mengukur juga memotivasi serta memacu peserta didik agar lebih bersungguh-sungguh dan sukses dalam kerangka pencapaian tujuan pendidikan Islam. 
Secara praktis fungsi evaluasi[9] adalah (a) secara psikologis, peserta didik perlu mengetahui prestasi belajarnya, sehingga ia merasakan kepuasan dan ketenangan, (b) secara sosiologis, untuk mengetahui apakah peserta didik sudah cukup mampu untuk terjun ke masyarakat. Mampu dalam arti dapat berkomunikasi dan beradaptasi dengan seluruh lapisan masyarakat dengan segala karakteristiknya, (c) secara didaktis-metodis, evaluasi berfungsi untuk membantu guru dalam menempatkan peserta didik pada kelompok tertentu sesuai dengan kemampuan dan kecakapannya masing-masing, (d) untuk mengetahui kedudukan peserta didik di antara teman-temannya, apakah ia termasuk anak yang pandai, sedang atau kurang, (e) untuk mengetahui taraf kesiapan peserta didik dalam menempuh program pendidikannya, (f) untuk membantu guru dalam memberikan bimbingan dan seleksi, baik dalam rangka menentukan jenis pendidikan, jurusan maupun kenaikan tingkat/kelas, (g) secara administratif, evaluasi berfungsi untuk memberikan laporan tentang kemajuan peserta didik kepada pemerintah, pimpinan/kepala sekolah, guru/instruktur, termasuk peserta didik itu sendiri. 
Fungsi evaluasi pendidikan Islam adalah sebagai umpan balik (feed back)[10] terhadap kegiatan pendidikan. Umpan balik ini berguna untuk[11]:
1.      Ishlah yaitu perbaikan terhadap semua komponen-komponen pendidikan, termasuk perilaku, wawasan dan kebiasaan-kebiasaan.
2.      Tazkiyah yaitu penyucian terhadap semua komponen-komponen pendidikan.
3.      Tajdid yaitu memodernisasi semua kegiatan pendidikan.
4.      Al-Dakhil yaitu masukan sebagai laporan bagi orang tua murid berupa rapor, ijazah, piagam dan sebagainya.
C.    Prinsip dan Pendekatan Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.      Objektif, berarti penilaian berbasis pada standar dan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
2.      Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
3.      Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
4.      Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasa pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
5.      Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
6.      Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.
Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan criteria (PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan criteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.



D.    Sasaran, Teknik, dan Instrumen Penilaian Karakter
1.      Sasaran Penilaian dalam Pendidikan karakter
Langkah yang harus ditempuh seorang pendidik dalam menilai adalah menetapkan apa yang menjadi sasaran penilaian tersebut. Sasaran penilaian sangat penting untuk diketahui supaya memudahkan pendidik dalam menyusun instrument penilaian. Syaiful Bahri Djamarah menyebutkan bahwa sasaran pokok penilaian karakter[12], yaitu: Segi tingkah laku, artinya segi-segi yang menyangkut sikap, minat, perhatian, keterampilan peserta didik sebagai akibat dari proses belajar mengajar.
2.      Teknik dan Instrumen Penilaian Karakter
Pendidik melakukan penilaian karakter/kompetensi sikap melalui beberapa tekhnik seperti di bawah ini:
a.     Observasi merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator perilaku yang diamati.
b.    Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian diri.
c.     Penilaian antarpeserta didik/ penilaian teman sejawat (peer evaluation) merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian antarpeserta didik.
d.    Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku.  
Instrumen yang digunakan untuk observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik adalah daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.
Penilaian karakter menggunakan istilah:
a.       MK/A = Membudaya (apabila peserta didik terus menerus memperlihatkan perilaku yang dinyatakan dalam indikator secara  konsisten)
b.      MB/B = Mulai Berkembang (apabila peserta didik sudah memperlihatkan berbagai tanda perilaku yang dinyatakan dalam indikator dan mulai konsisten)
c.       MT/C = Mulai Terlihat (apabila peserta didik sudah mulai memperlihatkan adanya tanda-tanda awal perilaku yang dinyatakan dalam indikator tetapi belum konsisten)
d.      BT/D = Belum Terlihat (apabila peserta didik belum memperlihatkan tanda-tanda awal perilaku yang dinyatakan dalam indikator).
E.     Mekanisme dan Prosedur Penilaian Karakter
1.      Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, Pemerintah dan/atau lembaga mandiri.
2.      Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik, penilaian diri, penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional.
3.      Penilaian otentik dilakukan oleh guru secara berkelanjutan.
4.      Penilaian diri dilakukan oleh peserta didik untuk tiap kali sebelum ulangan harian.
5.      Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan pemerintah.


F.     Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian Karakter
Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pendidik yang dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.      Proses penilaian diawali dengan mengkaji silabus sebagai acuan dalam membuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester. Setelah menetapkan kriteria penilaian, pendidik memilih teknik penilaian sesuai dengan indikator dan mengembangkan instrumen serta pedoman penyekoran sesuai dengan teknik penilaian yang dipilih.
2.      Pelaksanaan penilaian dalam proses pembelajaran diawali dengan penelusuran dan diakhiri dengan nontes untuk penilaian sikap. Penelusuran dilakukan dengan menggunakan teknik bertanya untuk mengeksplorasi pengalaman belajar sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan peserta didik.
3.      Penilaian pada pembelajaran tematik-terpadu dilakukan dengan mengacu pada indikator dari Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran yang diintegrasikan dalam tema tersebut.
4.      Hasil penilaian oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada peserta didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait dan dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran.
Laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk deskripsi sikap, untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial. Laporan hasil penilaian oleh pendidik disampaikan kepada kepala sekolah/madrasah dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali) pada periode yang ditentukan. Penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dilakukan oleh semua pendidik selama satu semester, hasilnya diakumulasi dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh wali kelas/guru kelas.
BAB III
ANALISIS  MENGENAI SISTEM PENILAIAN KARAKTER/SIKAP


A.    Analisis Sistem Penilaian Pendidikan karakter berdasarkan Dokumen Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 dan Permendikbud RI Nomor 66 Tahun 2013, tentang Standar Penilaian Pendidikan
Dalam Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003, Bab VI, pasal 13 ayat 1 disebutkan, Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Jalur formal yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah sekolah, nonformal adalah masyarakat dan informal adalah keluarga. Ketiga lingkungan pendidikan tersebut harus dapat saling melengkapi dan memperkaya.
Kemudian masih dalam Undang-undang tersebut di atas, dalam Bab IV,  pasal 7, ayat 1 disebutkan, Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya. Selanjutnya pada bagian ketiga, pasal 8, dikemukakan, masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
            Jadi berkaitan dengan Undang-undang Sisdiknas tersebut terlihat jelas bahwa tidak hanya guru yang dapat berperan dalam penilaian/evaluasi pendidikan namun orang tua dan masyarakat pun memiliki posisi dan peran strategis yang diatur Undang-undang dalam pengendalian mutu pendidikan. Namun ketika diturunkan dalam Permendikbud RI No 66 Tahun 2013, tentang Standar Penilaian Pendidikan, dalam setiap pasal dan ayat tidak terlihat peran dan keterlibatan orang tua serta masyarakat dalam proses penilaian pendidikan khususnya dalam penilaian sikap atau karakter. Padahal keterlibatan orang tua dan masyarakat dalam penilaian pendidikan sangat penting diatur secara tekhnis oleh Undang-undang.

B.     Analisis Sistem Penilaian Pendidikan Karakter Berdasarkan Hasil Pengamatan Lapangan.
Sejauhmana implementasi penilaian sikap/pendidikan karakter pada kurikulum 2013 ini, memang belum dapat dianalisis secara holistik dan komperhensif, mengingat kurikulum 2013 ini baru dilaksanakan pada awal tahun ajaran 2014-2015. Secara teknis para pendidik masih dalam kondisi mengetahui belum memahami konsep ideal dari kurikulum 2013. Para pendidik masih meraba-raba dalam menerjemahkan inti dari kurikulum 2013 ini. Para pendidik masih sangat sibuk dengan upaya untuk meningkatkan kompetensi pengetahuan dan keterampilan. Ulangan tiap pokok bahasan, pekerjaan rumah (PR) yang banyak dan melimpah menguras tenaga dan pikiran peserta didik. Peralihan dari 1 konsep ke konsep lain begitu cepat, tanpa mempertimbangkan, apakah peserta didik paham pada content pelajaran yang merupakan bagian dari proses penalaran sebagai inti dari kurikulum 2013.
Sulitnya menilai kompetensi sikap pada setiap individu peserta didik yang banyak, sehingga membutuhkan waktu yang lama, membuat penilaian pada kompetensi sikap yang dilakukan pendidik menjadi tidak objektif. Hal ini perlu penguatan dari pemerintah untuk meningkatkan kesadaran guru sebagai pendidik professional yang tidak hanya bertugas merencanakan, membimbing, mendidik, mengarahkan, tapi juga melakuakan proses evaluasi/penilaian pembelajaran.
Sistem penilaian pada pendidikan karakter perlu melibatkan orang tua dan masyarakat sebagai proses tabayyun dan pengendalian mutu pendidikan. Orang tua dan masyarakat harus menyadari bahwa mereka juga memiliki andil yang besar dalam memberikan pengaruh positif dan negatif pada peserta didik.







BAB IV
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

A.    Kesimpulan
Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa:
Penilaian karakter atau sikap adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh informasi tentang baik buruknya perilaku siswa yang dituangkan dalam instrument observasi, jurnal, penilaian diri dan penilaian sejawat.
Penilaian bertujuan untuk menjamin: perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsip- prinsip penilaian; pelaksanaan penilaian peserta didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip: objektif, terpadu, ekonomis, transparan, akuntabel dan edukatif.
Sasaran pokok penilaian karakter, yaitu: Segi tingkah laku, artinya segi-segi yang menyangkut sikap, minat, perhatian, keterampilan peserta didik sebagai akibat dari proses belajar mengajar. Pendidik melakukan penilaian karakter/kompetensi sikap melalui tekhnik: observasi, penilaian diri, penilaian teman sejawat dan jurnal. Instrumen yang digunakan untuk observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik adalah daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.         
B.     Rekomendasi
Dari analisis mengenai sistem penilaian pendidikan karakter penulis merekomendasikan untuk:
a.       Menguatkan peran orang tua dan masyarakat yang dituangkan secara teknis ke dalam Permendikbud, untuk dilaksanakan oleh pendidik.
b.      Orang tua dan masyarakat perlu dipahamkan bahwa keterlibatan mereka sangat penting dalam meningkatkan kompetensi sikap peserta didik.

DAFTAR PUSTAKA

Arikunto, Suharsimi Arikunto. Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara, 2003.
Al-Aziz, Abdul dkk. Dalam Hasan Langgulung, Pendidikan dan peradaban Islam, al-Hasan. Jakarta: Indonesia, 1985.
Depdiknas, 2004, 4.
Hasanah,  Aan.  Pendidikan Karakter Perspektif Islam. Bandung: Insan Komunika, 2013.
http://library.binus.ac.id/eColls/eThesisdoc/Bab2/2011-2-01057-PS%20Bab2001.pdf
Jamarah, Syaiful Bahri. Guru dan Anak didik dalam interaksi edukatif- Suatu Pendekatan Teoretis Psikologis. Jakarta: Rieneka Cipta, 2005.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

Peraturan Pemerintah, Nomor 32 tahun 2013, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Ramayulis, Teknik Evaluasi Pendidikan agama Islam di Madrasah, Makalah, Fak. Tarbiyah IAIN Batusangkar,1996.

Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sauri, Sofyan. Pendidikan Karakter dalam Perspektif Islam. Bandung: Rizqi Press, 2013.

Syaibany, Omaar Mohammad al-Toumu M. Falsafah Pendidikan Islam, Alih bahasa Dr. Hasan Langgulung, Jakarta: Cet. I, Bulan Bintang, 1979.















SISTEM PENILAIAN PENDIDIKAN KARAKTER

MAKALAH

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Karakter
Dosen Pengampu:
Prof. Dr. H. Sofyan Sauri, M. Pd.
Dr. Uus Ruswandi, M. Pd.




Oleh:
Nuni Nurbayani (NIM: 2.213.3.064)










PROGRAM PASCASARJANA
UIN SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG

 
1436 H/2014 M



[1] http://library.binus.ac.id/eColls/eThesisdoc/Bab2/2011-2-01057-PS%20Bab2001.pdf
[2] Aan Hasanah, Pendidikan Karakter Perspektif Islam, (Bandung: Insan Komunika, 2013), 41.
[3] Sofyan Sauri, Pendidikan Karakter dalam Perspektif Islam, (Bandung: Rizqi Press, 2013), 160.
[4] http://olivemon.blogdetik.com/2012/05/24/pentingnya-penilaian-dalam-pelaksanaan-pembelajaran-di-sekolah-dasar/
[5] Depdiknas, 2004, 4.
[6] PP. Nomor 32 tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Pasal 1, ayat 24.
[7]Abdul al-Aziz, dkk. Dalam Hasan Langgulung, Pendidikan dan peradaban Islam, al-Hasan. ( Jakarta: Indonesia, 1985), 3.
[8] Omaar Mohammad al-Toumu M. Syaibany, Falsafah Pendidikan Islam, Alih bahasa Dr. Hasan Langgulung ( Jakarta: Cet. I, Bulan Bintang, 1979), 339.

[9] Suharsimi Arikunto. Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan ( Jakarta: PT Bumi Aksara, 2003) 10.
[10] Syaiful Bahri Jamarah. Guru dan Anak didik dalam interaksi edukatif- Suatu Pendekatan Teoretis Psikologis ( Jakarta: PT Rieneka Cipta, 2005), 249.
[11] Ramayullis. Ilmu Pendidikan Islam ( Jakarta: Kalam Mulia, 2004 ), 204-205.
[12] Syaiful Bahri Djamarah, Guru dan anak didik dalam interaksi edukatif Suatu Pendekatan Teoritis Psikologis. ( Jakarta: PT rieneka Cipta, 2005), 248.

1 komentar: